Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tak Bakal Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Ghatan Saleh Hilabi
8 Februari 2021 15:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait kasus itu, Machi Ahmad, kuasa hukum Ghatan Saleh Hilabi, pada Jumat (5/2) lalu mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Purwakarta untuk kliennya.
Hingga hari ini, Senin (8/2), Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ghatan Saleh Hilabi.
"Enggak. Belum ada ke saya. Belum masuk permohonan penangguhannya, belum masuk. Mungkin mau mengajukan, tapi belum sampai ke saya," ujar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jawa Barat, Bandung.
Lebih lanjut, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya tak bakal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
"Enggaklah. Kalau narkoba, enggak. Lanjut ditahan," pungkasnya.
Mengilas balik, Ghatan Saleh Hilabi ditangkap pada Rabu (3/2) dini hari di kawasan Wanayasa, Purwakarta. Penangkapan Ghatan berawal dari diamankannya Farhat, yang merupakan warga Purwakarta, oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta.
ADVERTISEMENT
Farhat ditangkap sesaat setelah ia keluar gerbang Tol Jatiluhur pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB. Ia kedapatan membawa paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus besar dibalut lakban berkisar 5,5 kg serta satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga sabu. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut adalah pesanan Ghatan Saleh Hilabi.