Polisi Tak Bakal Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Ghatan Saleh Hilabi

8 Februari 2021 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, tengah mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 42 tahun tersebut ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus itu, Machi Ahmad, kuasa hukum Ghatan Saleh Hilabi, pada Jumat (5/2) lalu mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Purwakarta untuk kliennya.
Hingga hari ini, Senin (8/2), Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ghatan Saleh Hilabi.
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa
"Enggak. Belum ada ke saya. Belum masuk permohonan penangguhannya, belum masuk. Mungkin mau mengajukan, tapi belum sampai ke saya," ujar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jawa Barat, Bandung.
Lebih lanjut, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya tak bakal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
"Enggaklah. Kalau narkoba, enggak. Lanjut ditahan," pungkasnya.
Mengilas balik, Ghatan Saleh Hilabi ditangkap pada Rabu (3/2) dini hari di kawasan Wanayasa, Purwakarta. Penangkapan Ghatan berawal dari diamankannya Farhat, yang merupakan warga Purwakarta, oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Purwakarta.
ADVERTISEMENT
Farhat ditangkap sesaat setelah ia keluar gerbang Tol Jatiluhur pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB. Ia kedapatan membawa paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus besar dibalut lakban berkisar 5,5 kg serta satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga sabu. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut adalah pesanan Ghatan Saleh Hilabi.