Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

13 Juli 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Kasus itu pun telah memasuki tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari fakta berdasarkan proses persidangan ditemukan ada 3 pelaku lain. Total dalam kasus itu menjadi 8 tersangka.
"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan, ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Zulpan dalam jumpa pers, Rabu (13/7).
Ketiga tersangka ini bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, serta Cito. Masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Zulpan menjelaskan, MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.
Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, AEO merupakan pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Lalu, tersangka C berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dan menerima uang pembagian dari tersangka Faridah, atas peranan tersebut," kata Zulpan.
Artis Nirina Zubir bersama keluarganya hadir menjadi saksi sidang terkait kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Selain ketiga tersangka baru itu, polisi juga memasukkan nama Ray Alexander Putra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga turut berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.
"DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran," ujar Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ini terjadi ketika enam sertifikat tanah dilakukan perubahan hak milik oleh ART keluarganya, Riri, tanpa sepengetahuan Nirina. Akibat hal tersebut, Nirina Zubir mengaku merugi hingga Rp 17 miliar.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah, Ira Rosaina, dan Erwin Riduan.