Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Gabriella Larasati

25 Maret 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
zoom-in-whitePerbesar
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
ADVERTISEMENT
Artis Gabriella Larasati melaporkan dugaan pemerasan terkait penyebaran video porno mirip dirinya. Ia memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku yang diduga memeras Gabriella Larasati.
“Yang dilaporkan adalah ada yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras pada saat itu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
Yusri mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerasan melalui akun @yudi.s03. Tim penyidik, lanjut dia, kemudian melakukan pengecekan terhadap akun tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudari GL, kita profiling, kemudian menemukan bahwa akun tersebut ada di daerah Sumatera Utara, di kota Medan,” tutur Yusri.
“Kita lakukan pengejaran ke sana, hari Sabtu berhasil kita amankan seseorang yang merupakan pemilik akun tersebut, inisialnya adalah YS, umurnya 22 tahun,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan pelaku sempat meminta sejumlah uang pada Gabriella lewat pesan langsung di media sosial. Pelaku, kata Yusri, juga mengancam Gabriella.
ADVERTISEMENT
“Jadi gini (pelaku bilang),‘Kalau Anda enggak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus kalau sudah dibayar.’ Kalau tidak (dikasih uang) akan disebarkan,” ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan pelaku mengedit video yang beredar di media sosial dan mengirimkannya ke akun Gabriella. Pelaku yang berinisial YS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusri, YS dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Atas perbuatannya, YS terancam hukuman enam tahun penjara. “Dan denda sekitar Rp 1 miliar,” tutupnya.