Polisi Tangkap Presenter Reza Bukan terkait Narkoba

1 Juli 2018 15:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Penangkapan Artis RB alias Reza Bukan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan Artis RB alias Reza Bukan. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus artis terjerat narkoba terus berulang. Kali ini presenter Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat karena menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penangkapan seorang presenter dan artis BE alias RB, Deron Eka alias Reza Bukan di rumahnya di Kedaung Kali Angke Cengkareng Sabtu sore kemarin," ucap Kasat narkoba Jakbar AKBP Erick Frendriz dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Minggu (7/1).
Erick mengatakan pemain film 'Rindu Kami Padamu' itu ditangkap di rumahnya sepulang mengisi acara di televisi. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 3 paket narkoba seberat 0.19 gram.
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
"Dia dapat dari orang inisial PC, lagi kita telusuri," tuturnya.
Menurut Erick, Reza ditangkap setelah diintai selama seminggu setelah ditemukan bukti awal. Atas perbuatannya itu, kini Reza terancam penjara 4 tahun terkait kepemilikan narkoba.
"Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT