Polisi Telah Serahkan Berkas Kasus Narkotika Rio Reifan ke Kejati DKI

4 September 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan (tengah) dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan (tengah) dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Rio Reifan mulai menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Proses rehabilitasi itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil asesmen dari sejumlah pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, berdasarkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta, pada 23 Agustus lalu, Rio Reifan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
"Jadi hasil daripada asesmen tersebut adalah rekomendasinya, rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, tersangka Rio Reifan akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Rio Reifan (kedua kanan) dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Aria Pradana/kumparan
Argo menambahkan, berkaitan dengan barang bukti yang sudah diperiksa di laboratorium forensik mabes polri, dapat diketahui bahwa barang bukti 0,0129 gram merupakan narkotika jenis sabu yang memang mengandung methamphetamine.
Argo juga menyebutkan, pria berusia 34 tahun ini sempat menjalani tes urine dan rambut, yang mana hasilnya positif mengandung metamphetamine.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dari serangkaian hasil tes tersebut, suami Henny Mona ini direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Selain itu, Argo menerangkan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk selanjutnya dapat diproses hukum.
"Berkas perkara dari pada kasus tersangka Rio Reifan telah dikirim ke kejaksaan tinggi DKI pada tanggal 2 September kemarin. Jadi, proses penyidikan yang dilakukan oleh direktorat narkotika subdit 1 untuk tersangka Rio Reifan saat ini adalah, berkas sudah selesai dikirim," pungkasnya.
Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap pada (13/8) lalu, di sebuah rumah, kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, penyidik kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.