Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Jerry Lawalata harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/6). Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu.
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan sabu tersebut pada saat melakukan penggeledahan di kediaman Jerry di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat diinterogasi, Jerry mengakui bahwa dirinya menggunakan sabu.
“Kemudian ditunjukanlah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam rilis yang digelar Senin (15/6).
Saat menangkap Jerry Lawalata , petugas mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya alat untuk menggunakan sabu dan sabu seberat bruto 1,32 gram.
"Masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram. Atas tindakan ini maka petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budhi.
Berdasarkan pengakuannya, Jerry sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2016. Selama empat tahun ini dia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari salah satu bandar di daerah Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
“Satu bandar yang disampaikan pada kami dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap bandar yang menyuplai ataupun yang dibeli barangnya oleh tersangka JRL,” tutur Budhi.
Saat ini, polisi masih mencari penyuplai barang haram untuk Jerry Lawalata . Polisi sudah menetapkan pria 43 tahun itu sebagai tersangka.
Mengenai adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu juga masih dalam pengembangan. “Sampai saat ini, hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dia memakai sendiri,” tutup Budhi.