Polisi Tetapkan Ghatan Saleh Jadi Tersangka Kasus Penembakan

29 Februari 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Ghatan Saleh pada Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Usai gelar perkara, polisi memutuskan untuk menaikkan status Ghatan Saleh dari saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada dapat ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ary di kantornya, Kamis (29/2).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly merilis kasus penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ary mengatakan penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Ghatan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus penembakan. Polisi pun menahan Ghatan.
"Mulai hari ini GSH ditetapkan sebagai tersangka dan akan dan selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka GSH. Penahanan selama 20 hari, setelahnya bisa diperpanjang," ucap Ary.
Ghatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Dok. Istimewa

Kasus Penembakan yang Melibatkan Ghatan Saleh

Ghatan melakukan penembakan terhadap MAM. Penembakan itu berawal dari cekcok dan saling ejek yang mereka lakukan di aplikasi chatting.
Hingga pada 8 Februari lalu, Ghatan menemui MAM dan melakukan penembakan terhadapnya. MAM mengalami luka usai terkena pecahan kaca dari penembakan itu.
ADVERTISEMENT
Ghatan merupakan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke. Ia sempat terlibat beberapa kasus hukum.
Pada 3 Februari 2021 Ghatan ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Ghatan juga diduga melakukan penganiyaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Steffano Ellya Tingtingon, pada Desember 2019.