Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal
6 Februari 2025 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit![Artis Bunga Zainal bersama pengacaranya saat konferensi pers terkait penipuan di Kemang, Jakarta, Kamis, (29/8/2024). Foto: Agus Apriyanto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j6ewfp3vv9rchfx5y629b33j.jpg)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar dengan korban aktris Bunga Zainal .
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan itu dilakukan polisi terkait penanganan perkara LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.
"Menetapkan AAACD dan SFSS sebagai tersangka," ujar Ade Ary kepada wartawan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2).
Kedua tersangka awalnya mengajak Bunga sebagai korban untuk melakukan bisnis investasi terkait pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
"Benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut diedit atau mengubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan bahwa uang senilai Rp 6,2 miliar dari Bunga Zainal kemudian digunakan pasutri tersebut untuk membayar keuntungan investasi korban lain, yakni MS, NP, dan DP.
ADVERTISEMENT
"Benar Bahwa tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ungkap Ade Ary.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP)," lanjut dia.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, terlapor dalam kasus penipuan yang dialami Bunga Zainal merupakan orang dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Bunga pertama kali mengenal kedua terlapor pada tahun 2020 lalu di Bali.
ADVERTISEMENT
Hubungan mereka terbilang cukup dekat saat itu. Istri Sukhdev Singh itu tak menaruh kecurigaan terhadap CD dan SFS. Hingga pada tahun 2022, Bunga menerima skema investasi yang ditawarkan CD dan SFS.
Total kerugian yang dialami Bunga pun mencapai sekitar Rp 15 miliar. Kata Bunga, di dalam nominal tersebut terdapat uang pendidikan anak-anaknya dan dana milik suaminya.