Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tetapkan Rio Reifan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
29 April 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba .
ADVERTISEMENT
Dengan status Rio Reifan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan kesehatan terkini dari tersangka. Untuk itu, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan Rio ke Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi per hari ini saudara RR (Rio Reifan) sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Maka, setelah kami tetapkan sebagai tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau," kata Panjiyoga, Senin (29/4).
Pemeriksaan Diperlukan karena Polisi Segera Melakukan Penahanan Terhadap Rio Reifan
Menurut Panjiyoga, pemeriksaan diperlukan karena pihaknya segera melakukan penahanan terhadap Rio. Di samping itu, dari hasil pemeriksaan teranyar, diketahui juga tidak ada perubahan bahwa Rio dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Karena setelah kami tetapkan sebagai tersangka akan kami melakukan penahanan, maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urinenya tadi pun (hasilnya) tetap positif," tutur Panjiyoga.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Panjiyoga menyebut pihaknya masih akan mendalami keterangan Rio untuk mengungkap keberadaan DPO tersangka lain di perkara ini.
"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan tersangka masih menyampaikan dari DPO atas nama B dan ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka B," ucap Panjiyoga.
"Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait ataupun dengan teman-teman yang ada di lapangan terkait keberadaan tersangka B," ujarnya.
Ini kali kelima Rio tersangkut kasus narkoba. Rio pertama kali terjerat kasus narkoba pada Januari 2015. Saat itu, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Setelah itu, Rio ditangkap polisi pada Agustus 2017. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Rio menjalani hukuman penjara, hingga bebas pada 16 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Rio kembali ditangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 13 Agustus 2019. Ia ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram. Dalam sidang putusan yang digelar pada 10 Februari 2020, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa Rio bersalah dan ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan. Rio bebas pada Desember 2020.
Rio kembali ditangkap polisi pada 2021 karena kasus narkoba jenis sabu. Saat itu, Rio mengaku menggunakan narkoba karena ada masalah keluarga.