Polisi Ungkap Alasan Gisel Jadi Tersangka dalam Kasus Video Porno

Gisella Anastasia alias Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno. Tak cuma Gisel, pemeran pria yang berinisial MYD, yang diduga merupakan Michael Yukinobu de Fretes, juga turut menjadi tersangka.
Banyak orang bertanya-tanya mengapa Gisel harus ditetapkan jadi tersangka. Padahal, ia membuat video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akhirnya buka suara terkait hal tersebut. Ia menyebut Gisel menjadi tersangka karena video itu tersebar luas di media sosial.
"Konsumsi pribadi pengecualian. Tapi yang terjadi adalah video itu bisa tersebar keluar, ke khalayak ramai, berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan," ungkap Yusri Yunus.
Gisel sendiri sudah mengaku bahwa dirinya memang merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi. Namun, hingga kini, polisi masih mendalami siapa orang pertama yang menyebarkan video itu.
"Memang dalam hal ini pengakuannya adalah untuk dokumen pribadi. Tetapi yang terjadi sekarang ini video asusila tersebut tersebar ke masyarakat. Ini nanti bakal kita lakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan," jelas Yusri.
Oleh karena itu, Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ibu satu anak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"GA mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri makanya kenapa dikenakan di Pasal 4 karena dia lah yang pembuatnya sendiri. Kemudian juga memang motifnya adalah untuk pribadi tapi kita ketahui bersama ini tersebar ke umum bahkan di medsos. Juga saudara MYD kenapa di pasal 8, (karena) sempat menerima transfer di video tersebut ke akun MYD ini," tutupnya.
