Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Ungkap Alasan Michael Yukinobu Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Video Syur
5 Januari 2021 15:45 WIB
ADVERTISEMENT
Sosok MYD alias Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno bersama Gisella Anastasia alias Gisel . Michael telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pada Senin (4/1). Setelah diizinkan pulang, ia harus menjalani wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Michael tidak ditahan usai menjadi tersangka lantaran polisi masih menunggu pemeriksaan Gisel.
Ya, sejatinya Gisel harus menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta dijadwal ulang pada 8 Januari mendatang.
"Masih menunggu saudari GA nanti pemeriksaan. Hasilnya dari saudari GA seperti apa sebagai tersangka," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1).
Nantinya, setelah Gisel selesai diperiksa, polisi akan melakukan gelar perkara dan menentukan apakah Michael dan Gisel harus menjalani masa tahanan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti gelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Michael sempat menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas video porno dirinya dan Gisel yang tersebar luas.
ADVERTISEMENT
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait. Saya minta maaf untuk itu semua," tuturnya.
Mengilas balik, beberapa waktu lalu beredar video syur mirip Gisel di media sosial. Mengenai itu, ketika dikonfirmasi, penyanyi berusia 30 tahun tersebut tak membenarkan, namun juga tidak memberikan bantahan.
Soal peredaran video syur tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Kemudian, pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution juga memolisikan sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi pelaku penyebaran video syur itu.
Polisi lalu menangkap dan menahan dua pelaku yang menyebarkan secara masif video syur mirip Gisel, yakni PP dan MN. Keduanya sudah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
Gisel pun ikut dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia memenuhi panggilan pada 17 November 2020 lalu. Pada 29 Desember 2020, polisi mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.