Polisi Ungkap Alasan Tak Lakukan Penahanan terhadap Gisel

8 Januari 2021 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Hari ini, Jumat (8/1), penyanyi berusia 30 tahun tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Gisel diperiksa selama sekitar 10 jam di Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa, ia diizinkan pulang dan tak dilakukan penahanan terhadapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan mengapa Gisel tak ditahan. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan terkait hal tersebut.
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
"Yang bersangkutan hadir jam 09.00 WIB, pukul 20.00 WIB kita kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik, ada di Pasal 21 ayat (1), di UU KUHAP, dan Pasal 21 ayat (4)," kata Yusri Yunus.
Pertimbangan pertama adalah karena selama ini Gisel kooperatif dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Ia juga tidak melarikan diri.
"Saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
Pertimbangan kedua adalah terkait anak semata wayang Gisel, Gempi. Saat ini, Gempi masih berusia empat tahun dan ia tinggal bersama ibunya sejak Gisel dan Gading Marten cerai pada tahun 2019.
"Berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan. Tetapi, bagi keduanya (Gisel dan MYD) kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tuturnya.
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.