Polisi Ungkap Alasan Vadel Badjideh Desak Laura untuk Gugurkan Kandungan

14 Februari 2025 22:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Vadel Badjideh resmi ditahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan penyidik usai Vadel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, mengatakan bahwa dalam menjalankan tindakannya, Vadel memanfaatkan statusnya sebagai kekasih dari Laura, putri Nikita.
"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Citra menjelaskan, Vadel melakukan tipu daya kepada Laura yang masih di bawah umur, agar yang bersangkutan bersedia berhubungan badan dengannya.
Dari hubungan tersebut, Laura diduga mengandung buah hati Vadel. Namun, Vadel yang tak menghendaki kehamilan itu, mendesak Laura untuk menggugurkan kandungan.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata Citra.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.