Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Ungkap Barbuk dari Kasus Jonathan Frizzy dan 3 Tersangka Lainnya
5 Mei 2025 19:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap beberapa peran pesinetron Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ijonk, sapaan akrabnya, telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam.
"Untuk peran JF, pertama, dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu pria berinisial EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara AKP Michael Tandayu dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Kedua, polisi menyebut Ijonk juga menyediakan kurir untuk mengantar cartridge pods berisi liquid yang berbahan obat keras jenis etomidate.
"Ketiga, JF adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," tutur Michael.
Peran keempat, Ijonk berupaya penuh melancarkan aksinya. Apabila berjalan sempurna, polisi menyebut Ijonk mendapatkan bonus besar.
"Apabila berjalan lancar, dari 100 pods yang berhasil lolos, kan hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik saudara JF," jelas Michael.
ADVERTISEMENT
Barang Bukti Kasus Jonathan Frizzy
Dari tangan Jonathan Frizzy, polisi tidak menemukan apa-apa. Ijonk adalah tersangka yang lahir dari pengembangan tiga tersangka berinisial EDS, ER dan BTR.
"Ini kan barang bukti gabungan dari 800 catridge tadi. Kalau JF itu barang buktinya 40 catridge kosong, yang sudah dilakukan pemeriksaan secara labolatorium," ujar Michael.
Pernyataan Michael juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi.
"Kami sampaikan bahwa dari 800 vape itu, itu, untuk perkaranya si ER dan BTR. Pada akhirnya ke JF itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800," jelas Lamgok.
Catridge dan vape tersebut, apabila dijual, harganya senilai Rp 3 hingga Rp 4 juta.
Polisi menegaskan Jonathan Frizzy terjerat kasus pelanggaran Pasal dalam UU Kesehatan, bukan narkotika.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.