Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras
7 Mei 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan tes urine terhadap artis Jonathan Frizzy. Artis yang dikenal dengan panggilan Ijonk itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape berisikan obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut hasil tes urine Ijonk negatif narkoba.
ADVERTISEMENT
Terkait status Ijonk, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu memastikan pihaknya telah melakukan tes urine sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Negatif (semua jenis narkoba) iya," ujar Michael kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, Michael mengungkap bahwa Ijonk total sudah 6 kali mendistribusikan vape berisikan obat keras itu di Indonesia sejak 2024. Vape tersebut diketahui berasal dari Thailand dan Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pernyataannya sudah 6 kali dari 2024, ada dari Thailand ada Malaysia," ujar Michael.
Meski berstatus sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tak menahan Ijonk. Ia hanya dikenai untuk wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca-operasi," kata Michael Tandayu.
Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.
Setelah dilakukan pendalaman, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.