Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Polisi Ungkap Kondisi Laura Meizani saat Diperiksa: Dia Sehat, Cantik, dan Ceria
2 Desember 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang membenarkan kehadiran Laura, mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.
"Iya jadi hari ini saudari kita LM (Laura Meizani) ada di atas lagi dimintain keterangan. Ditemani oleh kakak dari NM (Nikita Mirzani). (Laura datang) Dari jam 16.00," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Dalam kesempatan itu, Nurma mengungkap kondisi Laura saat diperiksa. Berbeda dari saat terakhir terlihat di publik, Laura kini tampak lebih stabil dan bersedia menjawab pertanyaan penyidik.
"Sehat ya, dia ditanya kemudian menjawab. Ya seperti biasa, memang untuk LM (Laura Meizani ) cantik ya terlihat, kemudian ceria, berhijab," ungkap Nurma Dewi.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan soal pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mendalami seluruh peristiwa yang dialami oleh Laura.
"Lagi berlangsung ya dari penyidik sudah menyiapkan 20 pertanyaan," kata Nurma Dewi.
ADVERTISEMENT
"(Pertanyaan) seputar yang jelas ya mengetahui atau mengenal itu jelas, apa-apa saja yang dilakukan kemudian kapan, di mana, itu pasti jelas kita tanyakan," tandasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.