Polisi Ungkap Motif Agung Saga Kembali Konsumsi Narkoba

31 Maret 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bintang FTV Agung Saga kembali ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (31/3), polisi menggelar rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Agung. Dalam kesempatan itu, polisi membeberkan alasan aktor berusia 32 tahun itu kembali konsumsi narkoba.
"(Karena) situasi COVID-19 yang dia sampaikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepada polisi, Agung mengatakan dirinya sempat bekerja di salah satu production house (PH) yang ada di Jakarta Selatan. Namun, saat ini, ia sedang tak memiliki pekerjaan.
"Sekarang keluar, pekerjaan enggak ada. Kemudian, untuk mengisi kekosongan, mulai terpengaruh lagi menggunakan narkotika jenis sabu ini," ujar Yusri.
Pemain film True Heart tersebut ditangkap bersama dua orang lainnya. Polisi mengamankan barang bukti sabu di lokasi kejadian.
"Ini yang kita lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan ada beberapa barang bukti termasuk klip, ada dua klip sabu-sabu awalnya, kemudian hasil sisanya ada sekitar 0,28 gram, ditaruh di dalam salah satu kotak disenbunyikan," jelas Yusri.
Artis FTV Agung Saga, tersangka penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ini bukan kali pertama Agung Saga tersangkut kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa pada 2019.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Agung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu. Dari hasil tes urine, ia bersama rekannya dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
Agung ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses persidangan. Ia divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi 1,5 tahun usai kasasi.
Agung mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas pada 7 Oktober 2020.
Setelah bebas, Agung sempat mengungkapkan, ia akan melakukan ritual berupa mandi kembang untuk buang sial.
“Nanti juga gue ke Sukabumi-lah, ya, mandi-mandi kembang,” kata Agung di Rutan Cipinang, saat itu.