Polisi Ungkap Motif Kekerasan yang Dilakukan 4 Tersangka Kasus Bullying Binus

1 Maret 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong. 4 orang itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, bahwa dari keempat tersangka tersebut, salah satunya adalah alumni Binus.
"1 sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih. Intinya mereka melakukan kekerasan," ujar Alvino dalam jumpa pers yang digelar di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Binus School Serpong Foto: dok serpong.binus.sch.id
Adapun motif kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok anak dalam Geng Tai adalah karena korban diduga membocorkan soal tradisi tidak tertulis yang dilakukan oleh Geng Tai kepada korban sebelum ia bergabung dalam geng tersebut.
Korban diduga melaporkan soal tradisi tersebut kepada sang kakak. Hal ini rupanya diketahui oleh anak-anak Geng Tai lainnya.
"Pada tanggal 2, anak pelaku menjalankan sebanyak tradisi tidak tertulis untuk bergabung kelompok. Pada 13 Februari, pelaku melakukan kekerasan diduga mendapatkan informasi karena korban diduga menyampaikan informasi tradisi kepada kakak anak korban," ungkapnya.
Aktor sekaligus musisi Vincent Rompies saat hadir di syukuran film Pretty Boys di kawasan Kemang, Jakarta, Senin, (30/9). Foto: Ronny
Selain empat orang tersangka, polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
ADVERTISEMENT
Kasus bullying ini juga menyeret anak Vincent Rompies berinisal FL.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.