Polisi Ungkap Motif Pelaku Menyebarkan Video Syur Mirip Gabriella Larasati

1 Maret 2021 21:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
zoom-in-whitePerbesar
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
ADVERTISEMENT
Dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati, MSA dan NK, sudah berhasil ditangkap. Polisi mengungkap motif pelaku menyebarkan video tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tujuan MSA dan NK menyebarkan video tersebut demi memperoleh keuntungan.
MSA memiliki akun Twitter dengan jumlah pengikut sebanyak 10 ribu. Ady mengungkapkan MSA melakukan perbuatannya itu demi menambah jumlah pengikut.
“Dan tentunya ada keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan oleh yang bersangkutan,” kata Ady dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3).
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyebar video mirip Gabriella Larasati di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Ady mengatakan, NK memiliki sebuah website dengan pengikut sebanyak 14 ribu. Sama seperti MSA, NK melakukan perbuatannya demi memperoleh keuntungan.
“Apabila ada member yang terdaftar, ada member biasa, ada member VIP dengan harga berbeda. Kisaran harga Rp 250-300 ribu untuk menjadi member-nya,” tutur Ady.
“Nah, untuk setiap film yang akan diminta oleh para member itu, para member harus bayar lagi Rp 300 ribu per satu film, salah satunya film yang saat ini menjadi permasalahan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Gabriella Larasati. Foto: Instagram/@gabriellalarasati
Ady mengungkapkan, NK sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta dari pekerjaannya tersebut.
“Kalau kami lihat yang bersangkutan sudah melakukan selama 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan Rp 75 juta. Bukan hanya dari film ini, tapi film lain juga,” ujar Ady.
MSA ditangkap di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. Sementara, NK dibekuk di Bandung. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.
“Kepada kedua tersangka kami kenakan UU Pornografi dan UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” tutup Ady.
Gabriella Larasati Bersama Kuasa Hukum Bontor Tobing, Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur, Polres Jakarta Barat, Selasa (23/2). Foto: Giovanni/kumparan
Gabriella Larasati sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait video syur mirip dirinya. Saat itu, ia dicecar 31 pertanyaan.
Video porno mirip Gabriella Larasati pertama kali beredar di Telegram. Dalam video berdurasi belasan detik itu, tampak seorang perempuan tanpa busana sedang memegang dadanya. Ia terlihat berada di sebuah kamar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di Twitter, beredar foto tangkapan layar dari video tersebut, yang memperlihatkan wanita berambut panjang tanpa mengenakan pakaian. Namun, ada bagian tubuhnya yang disensor.