Polisi Ungkap Rangkaian Distribusi Ganja hingga ke Tangan Jefri Nichol

1 Agustus 2019 21:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol dan Robby Ertanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Instagram @ertantorobbysoediskam
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol dan Robby Ertanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan dan Instagram @ertantorobbysoediskam
ADVERTISEMENT
Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabar terbaru, polisi telah menangkap pemasok narkotika untuk kedua insan perfilman Tanah Air teresebut. Hari ini, Kamis (1/8), pihak kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan pemasok berinisial HR dan AK tersebut.
“Kita berhasil menangkap dua orang dengan inisial HR dan AK. Tiga hari yang lalu itu kita tangkap yang HR, kemudian dua hari berikutnya kita tangkap inisial AK,” ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.
Konferensi pers yang menghadirkan dua tersangka terkait kasus narkoba Jefri Nichol. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
HR dan AK sendiri ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Dari keduanya, pihak kepolisian juga mendapatkan barang bukti masing-masing.
“HR kita tangkap di wilayah Bandung di salah satu mess di Cipaganti. Di sana kita temukan barbuk narkotika jenis ganja masih berupa batang dengan berat bruto 106,3 gram. Ditemukan di koper milik bersangkutan, kita menemukan barang bukti ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Setelah itu, kita tangkap inisial AK yang kita tangkap di wilayah Tangerang. Sabtu kemarin kita tangkap, Barbuk kita temukan 98 gram ganja yang sudah siap pakai, sudah diolah,” tambah Indra.
Dengan menggunakan baju tahanan Jefri Nichol memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun kronologi pendistribusian ganja bermula dari Robby yang meminta barang kepada HR dan langsung melakukan transfer. Kemudian, HR meminta barang tersebut kepada AK. AK kemudian mencarikan barang tersebut pada insial D yang hingga kini masih berstatus DPO.
“RE mengirim uang ke HR, HR kemudian menngirim uang ke AK, AK mengirim uang ke inisial D. Jadi, mereka hanya sebagai perantara saja, ikut sama-sama menggunakan,” ucapnya.
Robby dan HR, disebut Indra, punya hubungan pertemanan senior-junior di SMP. Begitu pula dengan HR dan AK yang punya hubungan pertemanan.
ADVERTISEMENT
Baik HR maupun AK, menurut Indra, tidak mencari untung dalam pendistribusian barang tersebut. Ketiganya sampai saat ini merupakan sama-sama pengguna barang haram itu.
Robby Ertanto, rekan Jefri Nichol yang ikut gunakan Ganja, dihadirkan di konferensi pers, di Polres Jaksel, Kamis (25/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, Jefri sendiri hanya mendapatkan barang dari RE. Sampai saat ini, tak ditemukan hubungan transaksi langsung antara Jefri dengan HR dan AK.
“JN 'kan makai bersama-sama dengan RE karena mereka selalu berhubungan dalam kerjaan, sehingga mereka sudah sama-sama saling makai. Nah, kemudian JN ini mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK, dan seterusnya,” jelasnya.
Jefri Nichol dan Robby Ertanto saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1. Adapun ancaman hukuman yang dibebankan selama 4-12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT