Polisikan Ahmad Dhani, Rayen Pono: Tiada Orang yang Punya Imunitas pada Hukum

24 April 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi Rayen Pono melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Dhani dilaporkan Rayen atas dugaan pelanggaran terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima baik oleh pihak kepolisian. Menurut Rayen, itu menjadi sinyal positif bahwa tak ada satu orang pun di negara ini yang kebal akan hukum.
"Saya juga mau sampaikan gini teman-teman, ramai di social media mengenai AD katanya punya imunitas, karena dia pejabat dan dekat dengan kekuasaan. Katanya, 'Lo sia-sialah', kita mau buktikan sama-sama di sini dan Bareskrim juga hari ini membuktikan hari ini bahwa tidak ada satu orang pun yang punya imunitas terhadap hukum," ujar Rayen Pono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu sore.
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Apalagi seorang Ahmad Dhani, jadi ini hanya menjadi mitos teman-teman, dengan bukti bahwa laporan kami diterima, itu menjadi bukti bahwa semua diperlakukan dengan sama di mata hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Rayen berpendapat bahwa Dhani sebagai anggota dewan seharusnya bersikap rendah hati. Salah satunya dengan cara menekan ego agar tidak melukai perasaan orang lain.
"Mas Dhani juga harus berjiwa besar menerima ini dan jangan lagi, dengan penuh kerendahan hati, punya arogansi untuk meremehkan orang lain karena kita semua sama di mata hukum," ucap Rayen Pono.
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Rayen membuat laporan ini bukan hanya untuk membela dirinya sendiri. Dengan laporan tersebut, ia berharap orang-orang dapat lebih menghargai semua marga yang ada di Indonesia.
"Ada orang Sumatra, Batak, Padang, Kalimantan, semua mengerti bahwa marwah dan martabat kehormatan sebuah marga itu di mana," lanjut dia.
"Jadi ketika terjadi pelanggaran hukum gitu, dan kita dilaporkan, diterima dengan baik artinya sama semua di mata hukum. Jadi kita nikmati prosesnya," kata Rayen Pono.
ADVERTISEMENT
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam laporan Rayen, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.