Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisikan Nikita Mirzani, Razman Nasution: Siapkan Dirimu Hadapi Kasus Ini
24 November 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Razman Nasution melaporkan akun media sosial milik artis Nikita Mirzani . Hal itu masih berkaitan dengan laporannya terhadap Nikita di kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan Razman saat mendampingi istrinya, Nur Elly Heriani Rambe, untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nikita Mirzani , saya nggak sebut NM karena saudara saya laporkan namanya itu. Akunnya itu panggilannya Nikita Mirzani kalau akunnya lebih lengkap @nikitamirzanimawardi_172. Ada TikTok-nya juga," ujar Razman Arif di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Sikap tegas Razman itu seolah mematahkan pernyataan Nikita Mirzani yang sebelumnya mengatakan bahwa apa yang ia perbuat tak bisa dipermasalahkan secara hukum.
"Ini satu sikap yang saya tunjukkan ke hadapan publik bahwa tidak satupun tuduhan saudari Nikita Mirzani terhadap saya yang tidak bisa kami buktikan. Seluruhnya bisa kita buktikan," ucap Razman Arif.
Untuk menguatkan laporannya, Razman pun menyatakan dia dan timnya akan mengajukan sejumlah bukti dan saksi dalam penyelidikan laporannya.
ADVERTISEMENT
"Adapun minggu depan ini, kita akan menghadirkan dua orang saksi dari Bapak Umar Badjideh. Yang itu juga nanti akan segera, memberikan keterangan, dan seluruhnya, saling menguatkan," ungkap Razman.
Oleh karena itu, Razman mengultimatum Nikita Mirzani untuk bersiap mengikuti proses hukuman yang berjalan saat ini.
"Sekali lagi, Saudari Nikita Mirzani, siapkan dirimu, menghadapi kasus ini, tidak usah kau ngoceh-ngoceh urusan yang lain," kata Razman.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Razman teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Razman melaporkan Nikita dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan juncto Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur pengembangan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian karena Nikita dituding meminta orang untuk meretas akun Instagramnya.