Polisikan VA, Nikita Mirzani Boyong Saksi dari Luar Negeri

15 September 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani dan kuasa hukum Fahmi Bachmid berencana buat laporan, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani dan kuasa hukum Fahmi Bachmid berencana buat laporan, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap kliennya berupaya menghadirkan segala bukti kuat atas laporannya terhadap VA yang diduga Vadel Badjideh. Salah satunya, Nikita Mirzani siap menghadirkan saksi dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi dari Nikita Mirzani sudah terbang ke Indonesia dari luar negeri hanya untuk kasus ini. Yang komunikasi sama saya, ada 2 dari 3 orang," kata Fahmi dihubungi awak media, Minggu (15/9).
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Fahmi menyebut laporan kliennya bakal mulai proses di Polres Jakarta Selatan pekan depan. Nikita pun akan dimintai keterangan dalam statusnya sebagai pelapor.
Menurut Fahmi, Nikita ingin memberi pelajaran untuk VA atas perlakuannya terhadap anak Nikita Mirzani bernama Laura Meizani alias Lolly.
"Minggu depan, proses itu harus kita ikuti. Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi," ucap Fahmi.
Anak Sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Fahmi mengatakan, Nikita dan saksi lainnya bakal mengungkap perilaku VA terhadap anaknya.
“Yang jelas ini ada anak di bawah umur yang perlu perlindungan, yang perlu dilindungi," ujar Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Nah, ada perlakuan orang yang sudah dewasa memperlakukan anak di bawah umur dengan persoalan-persoalan yang terkait dengan macam-macam Pasal yang kita laporkan,” lanjutnya.
Nikita Mirzani telah melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.