Polisikan VA, Nikita Mirzani: Dulu Lo Lepas dari Bui, Tapi Sama Gue Gak Bisa

13 September 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani baru saja membuat laporan terhadap seseorang berinisial VA. Ia melaporkan terkait masalah keluarganya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa ibu 3 anak itu melaporkan seseorang ke polisi dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Fahmi mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi Nikita dan Fahmi tak mau mengungkap siapa sosok VA sebenarnya. Namun banyak yang menduga, laporan ini ditujukan terhadap Vadel Badjideh yang merupakan kekasih Laura Meizani.

Nikita Mirzani Pastikan VA Akan Masuk Penjara

Dalam salah satu postingan di IG Story, Nikita meminta netizen untuk memilih berapa orang yang akan ia penjarakan. Ia juga menyindir soal sosok yang dulu sempat lepas dari penjara.
"Lo bisa lepas dari bui waktu itu, tapi kalau urusan sama saya, enggak akan saya lepas. Gembel aja kok tengil," tulisnya.
IGS Nikita Mirzani
Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan membenarkan soal laporan Nikita terhadap seseorang berinisial VA. Laporan ini dibuat terkait kasus keluarga.
ADVERTISEMENT
"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9).
Nurma mengatakan, Nikita Mirzani melaporkan VA terkait pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. "Pasalnya itu 76D jo 45," ucapnya.