Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Poppy Capella Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan di Ajang MUID
29 Agustus 2023 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh pengacara korban pelecehan, Mellisa Anggraini, saat menyambangi Polda Metro Jaya bersama beberapa finalis Miss Universe Indonesia yang diduga jadi korban pelecehan, Selasa (29/8).
Ia menerangkan bahwa pihak terlapor sudah dipanggil saat kasus berada di tahap penyelidikan.
"Kami sudah mendapatkan informasi tanggal 17 (Agustus) dari pihak Miss Universe Indonesia sudah diperiksa. Dari pihak terlapor sudah diperiksa dan menjalani BAP," ungkap Mellisa.
Mellisa pun menerangkan siapa saja pihak yang diperiksa saat proses penyelidikan. Salah satunya terkonfirmasi adalah Poppy Capella.
"Yang dilaporkan itu ada dari owner atau National Director Miss Universe Indonesia, Poppy Capella. Ada dari dari direktur, dari PT Capella Swastika, kemudian ada juga dari COO-nya," kata Mellisa.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kami juga melihat proses pemeriksaan korban kemarin ada nama-nama lain yang kami minta dialami oleh penyidik terkait dengan keterlibatannya atau keikutsertaannya," sambungnya.
Saat ini, proses hukum sudah masuk ke tahap penyidikan dan para korban kembali dipanggil untuk diperiksa. Rencananya, pemeriksaan masih akan terus berlangsung hingga akhir pekan ini.
"Sekarang, kan, sudah proses penyidikan, ya, sehingga keterangan hari ini untuk diambil BAP karena sudah naik proses penyidikan. Hari ini juga ada tiga atau empat korban, ada saksi juga yang memberikan keterangan. Mungkin besok juga ada lagi keterangan dari korban. Satu minggu ini akan dikebut proses penyidikan," tutur Mellisa.
Selain korban dan saksi, pihak terlapor juga nantinya akan dipanggil kembali. Namun, Melissa belum bisa pastikan, kapan mereka dipanggil.
ADVERTISEMENT
"Semestinya dalam waktu dekat ini setelah korban memberikan keterangan, terlapor akan segera dipanggil," ujarnya.