Kumparan Logo

Posan Berencana Ajukan Kasasi atas Putusan PT Yogyakarta soal Pendiri Band Kotak

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Posan Tobing Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Posan Tobing Foto: Munady

Posan Tobing dan Julie Angelia alias Pare buka suara terkait putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta terkait kasus yang melibatkan dirinya dan personel Kotak. Kuasa hukum Posan dan Pare, Minola Sebayang, menilai adanya informasi yang menyesatkan atas putusan tersebut.

Minola menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Posan Tobing dan Pare berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh gitaris Kotak, Cella.

Minola heran melihat sikap Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran berkaitan dengan merek.

Posan Tobing dan Julia Angelia 'Pare', di kantor Minola Sebayang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Foto: Giovanni/kumparan

"Ini bukan gugat menggugat brand Kotak, atau merek ya, meskipun ada kaitannya ke sana tapi ini bukan itu yang jadi persoalan. Yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji, atau wanprestasi yang memang jadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutusnya," tutur Minola di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Minola menerangkan bahwa Cella, bersama Posan, Icez, dan Pare, sudah membuat komitmen tertulis. Dalam komitmen tertulis itu, dinyatakan bahwa mereka adalah pendiri band Kotak.

Akan tetapi, Cella mengingkari komitmen tersebut dengan mendaftarkan nama KotaK dengan anggota lainnya. Hal ini yang menjadi alasan gugatan wanprestasi itu dilayangkan.

Konferensi pers band Kotak terkait isu terbaru mereka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Yang kita gugat perbuatan ingkar janjinya, bentuknya adalah pendaftaran, hanya saja Pengadilan Negeri dikuatkan Pengadilan Tinggi sah-sah aja," ujar Minola.

"Dia melihat karena pendaftaran merek, dianggap ini otomaris jadi kewenangan Pengadilan Niaga bukan Pengadilan Negeri, lho dia lupa yang kita permasalahkan ingkar janji, perbuatan ingkarmya itu yang kita gugat," tambahnya.

Oleh karena itu, Minola menekankan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilam Tinggi Yogyakarta. Dia berhap majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung, bisa memeriksa terlebih dulu perkara itu sebelum memutuskan.

Posan Tobing (kiri) di kantor Minola Sebayang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Foto: Giovanni/kumparan

"Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan, begitu kita ajukan kasasi, kita akan mengumumkan memori kasasi," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan Posan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan mereka. Akhirnya, para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.