Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Posan Tobing soal Polisikan Band Kotak: Bukan Masalah Uang, tapi Moral
6 Oktober 2023 12:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Drummer Posan Tobing melaporkan band Kotak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Adapun alasan Posan Tobing membuat laporan ke polisi bukan karena uang, tapi masalah moral.
Posan menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan terkait laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10).
"Saya pribadi jujur saja, ini tuh bukan masalah uang, sumpah bukan masalah uang. Ini masalah moral saya ini sudah terinjak habis-habisan," kata Posan di Polda Metro Jaya.
Penyebab Posan Tobing Laporkan Band Kotak ke Polisi
Posan Tobing melaporkan personel Kotak, yakni Tantri Syalindri Ichlasari, Swasti Sabdastantri alias Chua, dan Mario Marcella Andika Putra alias Cella, ke polisi karena mereka membawakan lagu ciptaannya maupun lagu ciptaan bersama selama ia di Kotak tanpa izin.
Menurut Posan, sikap bebal ketiga mantan rekannya di Kotak sudah sangat keterlaluan. Apalagi, Posan telah melayangkan somasi berisi larangan kepada Kotak untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
ADVERTISEMENT
Namun, somasi yang dilayangkan oleh pria 40 tahun itu tidak ditanggapi oleh pihak Kotak.
"Bayangin, saya somasi terbuka, saya bilang jangan dibawakan lagi sampai urusan kita selesai yang kemarin-kemarin, tapi masih tetap tidak diindahkan," tutur Posan.
Malahan, band Kotak menulis daftar lagu yang dibawakan ketika mereka menggelar konser dan diunggah ke media sosial.
"Jadi, konser malahan dia tulis song list ciptaannya enggak disebut. Dia posting di internet, di media sosial dan lain-lain. Buat saya itu sudah pelanggaran hak moral yang sudah sangat luar biasa," ucap Posan.
Sudah Pernah Ajak Band Kotak Bertemu
Sebelum melapor ke polisi, Posan Tobing pernah mengajak Tantri, Chua, dan Cella bertemu untuk menyelesaikan masalah.
Pertemuan tersebut terjadi. Namun, menurut Posan, tidak ada penyelesaian masalah.
ADVERTISEMENT
"Cuma haha-haha, foto-foto, selesai. Terus bilangnya, 'Sudah ketemu kok, sudah beres.' kalau sudah beres enggak mungkin sampai ke sini [polisi], enggak mungkin," ujarnya.
Posan sebenarnya enggan menempuh langkah hukum. Namun, ia harus melakukannya demi mendapat haknya kembali.
"Jujur saja, kami menginjak kaki kami ke Polda Metro Jaya ini, untuk urusan ini, ini satu hal yang berat loh. Karena saya seniman, saya ini musisi, mereka juga juga musisi, enggak seharusnya musisi seperti ini sebenarnya," kata Posan
"Ternyata sudah sampai sejauh ini perjalanannya kan, jadi mau tidak mau ini harus dijalankan karena ini satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia," ucapnya.
Laporan Posan Tobing ke Band Kotak
Laporan Posan Tobing teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
ADVERTISEMENT
Posan melaporkan tiga personel Kotak dengan Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.