Kumparan Logo

Posan Tobing Ungkap Alasan Gugat Cella Kotak, Pastikan Bukan karena Uang

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Posan Tobing. Foto: IG@posantobing
zoom-in-whitePerbesar
Posan Tobing. Foto: IG@posantobing

Drummer Posan Tobing bersama dua rekannya, Prinzes Amanda atau Icez dan Julia Angelia Lepar atau Pare, melayangkan gugatan terhadap Cella terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.

Posan, Icez, dan Pare merupakan mantan personel Kotak. Kini band Kotak beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua. Posan memastikan alasan mereka menggugat Cella bukan karena uang.

“Pare bukan pengangguran. Saya juga bukan pengangguran. Icez juga. Kami masih aktif bermusik, nge-band, berbisnis dan lain-lain. Netizen selalu bilang, ‘Lu BU (butuh uang).’ Bukan. Serius bukan orientasinya uang, tapi iktikad baik,” kata Posan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Posan Tobing (kiri) di kantor Minola Sebayang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Foto: Giovanni/kumparan

Alasan Posan Tobing, Icez, dan Pare Gugat Cella Kotak

Alasan Posan Tobing, Icez, dan Pare gugat Cella Kotak terkait pendaftaran kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) band Kotak tanpa sepengetahuan mereka. Setelah terdaftar, kepemilikan HAKI band Kotak atas nama Cella, Tantri, dan Chua.

Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal Kotak bersama Cella. Ketiganya kecewa karena Cella tidak mengabarkan kepada mereka saat mendaftarkan kepemilikan HAKI band Kotak.

“Masalahnya diam-diam ini yang bikin kita sebal. Andaikan mereka ngomong aja, mungkin clear,” tutur Posan.

Konferensi pers band Kotak terkait isu terbaru mereka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ada Nilai Sejarah yang Harus Diluruskan

Posan mengatakan alasan lain dirinya, Icez, dan Pare melayangkan gugatan terhadap Cella karena ada nilai sejarah yang harus diluruskan kembali. Pendiri Kotak pada 2004 adalah Posan, Icez, Pare, dan Cella. “Itu tidak boleh berubah,” ucap Posan.

Menurut Posan, hal itu tidak boleh berubah karena menyangkut peninggalan untuk anak-anak mereka kelak. Posan mengungkapkan anak-anak mereka suatu saat nanti pasti bangga karena orang tuanya pernah membuat band Kotak.

“Kami punya anak. Betapa mereka bangganya dulu orang tuanya pernah membuat satu band fenomenal, band rock, dan bisa dibilang terkenal. Terus kalau dia cerita ke temannya, ‘Enggak ah, di HAKI enggak.’ Itu kan enggak seru ya,” ujar Posan.

Karena itu, Posan kembali menegaskan bahwa alasan ia, Icez, dan Pare menggugat Cella memang bukan karena uang.

“Kecuali kami pengangguran, boleh (kalian) ngomong (karena butuh) uang,” kata Posan.

Posan Tobing dan Julia Angelia 'Pare', di kantor Minola Sebayang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Foto: Giovanni/kumparan

Sejarah Nama Band Kotak

Sementara itu, Pare menceritakan mengenai munculnya nama band Kotak. Hal itu bermula saat mereka mengikuti kompetisi Dream Band. Kala itu mereka belum memiliki nama band.

“Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan sebut Kotak. Sudah ada konsep, logo, filosofi dan tidak asal-asalan. Sudah saya terangin, filosofinya ini 4 sisi berbeda. Dua cewek, dua cowok. Itu jelas aku ajuin nama itu, dan mereka setuju. Kita bawa ke label dan disahkan nama band kita Kotak, ” tutur Pare.

Namun, Pare mengatakan Tantri, Chua, dan Cella diam-diam mendaftarkan nama Kotak pada 2014. Saat itu Pare, Icez, dan Posan sudah tidak bergabung dengan Kotak. “2023 kita baru tahu,” ucap Pare.

Karena itu, menurut Pare, wajar apabila dirinya merasa sakit hati. Apalagi yang mengetahui bagaimana sejarah nama Kotak tercipta adalah dirinya, Posan, Icez, dan Cella.

“Kok bisa enak banget ngedaftarin dengan orang yang setelah kami, Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong, izin, kayak ‘Gua daftarin ya nama ini.’ Itu kan lebih enak dan fair,” ungkap Pare.

Grup band Kotak tampil di hari pertama acara Musik Untuk Republik di Bumi Perkemahan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Kilas Balik Gugatan Terhadap Cella Kotak

Posan, Icez, dan Pare mendaftarkan gugatan terhadap Cella Kotak di Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan itu terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan itu tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan mereka.

Setelah itu Posan, Icez, dan Pare mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan tersebut.

Posan, Icez, dan Pare memutuskan mengajukan kasasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ketiganya meminta bantuan dari pengacara Minola Sebayang.

“Kita akan mengajukan kasasi. Perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan. Begitu kita ajukan kasasi, kita akan mengumumkan memori kasasi,” kata Minola.

Kuasa Hukum Minola Sebayang saat ditemui di Kantornya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Persoalan Wanprestasi

Minola mengatakan Posan, Icez, dan Pare bukan menggugat terkait brand Kotak atau mereka, meskipun memang ada kaitannya ke sana.

“Tapi bukan itu yang jadi persoalan. Yang jadi persoalan ini adalah tindakan ingkar janji atau wanprestasi,” tuturnya.

Minola mengatakan Cella bersama Posan, Icez, dan Pare sudah membuat komitmen tertulis yang menyatakan bahwa mereka adalah pendiri band Kotak.

Akan tetapi, Cella mengingkari komitmen itu karena mendaftarkan nama Kotak dengan anggota lain. Hal itu, kata Minola, menjadi alasan Posan, Icez, dan Pare melayangkan gugatan wanprestasi.

“(Putusan) Pengadilan Negeri dikuatkan Pengadilan Tinggi sah-sah saja. Dia melihat karena pendaftaran merek. Dianggap ini otomatis jadi kewenangan Pengadilan Niaga bukan Pengadilan Negeri. Dia lupa yang kita permasalahkan ingkar janji. Perbuatan ingkarnya yang kita gugat,” ucap Minola.

Menurut Minola, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terkait persoalan wanprestasi.

Belum ada tanggapan dari band Kotak terkait Posan Tobing, Icez, dan Pare yang memutuskan untuk mengajukan kasasi.