Positif Konsumsi Sabu, Virgoun Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Jakarta

25 Juni 2024 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi Virgoun dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yakni PA dan B, telah menjalani asesmen yang dilakukan oleh tim BNNP DKI Jakarta. Dari hasil asesmen, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Virgoun, PA, dan B merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Virgoun dan PA terbukti positif menggunakan sabu. Sementara itu, B positif memakai tembakau sintetis.
"Pada hari ini (telah) dikirimkan asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (25/6).
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Virgoun dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Narkoba Direhabilitasi

Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Virgoun dan dua tersangka lainnya merupakan pengguna narkoba. Virgoun, kata Syahduddi, pernah mengonsumsi narkoba pada 2012, lalu berhenti. Virgoun mulai kembali menggunakan narkoba pada tahun ini, hingga akhirnya ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Sementara, menurut Syahduddi, PA baru pertama kali menggunakan narkoba. Kemudian, lanjut dia, B mengaku merupakan pengguna aktif narkotika jenis tembakau sintetis.
"Tiga tersangka ini dikategorikan tersangka tindak penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka ini dari aspek diamankan, termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," tutur Syahduddi.
Syahduddi mengatakan Virgoun, PA, dan B memiliki motif yang berbeda saat mengonsumsi narkoba. "VTP sendiri memakai narkoba untuk menurunkan berat badan. Kemudian saudari PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja," ucapnya.
Tersangka Virgoun saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Metro Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (25/6/2024). Foto: Agus Apriyanto
Virgoun dan PA ditangkap di kos-kosan di wilayah Ampera, Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Virgoun dan PA berasal dari B.
ADVERTISEMENT
"B beli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 1 gram dari seseorang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta," ucap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan penyidik kemudian mengamankan B di salah satu perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat mengamankan B, polisi menyita 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis.
"Yang bersangkutan disuruh VTP untuk membeli narkoba jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta," ujar Syahduddi.
Polisi menjerat Virgoun, PA, dan B dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Narkotika. "(Pasal ini mengatur) tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara 4 tahun," kata Syahduddi.
ADVERTISEMENT