Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mendalami kasus penyalahgunaan yang menjerat Robby Abbas. Pria yang pernah dipenjara lantaran kasus prostitusi itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, polisi tak menemukan barang bukti pada Robby. Akan tetapi hasil tes urine menunjukkan bahwa Robby positif narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Berdasarkan pemeriksaan, Robby mengaku memang sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pemeriksaan awal, dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut. Terbukti positif yang dia sampaikan adalah jenis sabu-sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (5/3).
Atas perbuatannya, Robby disangkakan dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika. Kendati demikian, kepolisian kemungkinan bakal mengarahkan Robby agar bisa menjalani masa rehabilitasi.
“Pasal yang dipersangkakan di sini di Pasal 112 di UU narkotika, mudah-mudahan nanti secepatnya kita masih dalami lagi terhadap yang bersangkutan,” ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
“Karena memang lihat ke depannya seperti apa, nanti akan kami coba koordinasi untuk kita arahkan rehabilitasi kepada saudara RA nantinya,” tambahnya.
Keputusan untuk rehabilitasi lantaran Robby positif menggunakan narkotika, namun saat penangkapan, polisi tak menemukan barang bukti pada Robby.
“Iya, karena memang positif tanpa barbuk. Nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.