Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam di Rumahnya
12 Juni 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade mengatakan AP mengambil data pribadi Ricis sejak ia masih bekerja di rumah mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Pertama, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi, saat bertugas sebagai security, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Amin masih ada data-data pribadi di sana," ungkap Ade saat ditemui di kantornya, Rabu (12/6).
Ade pun kembali menegaskan data-data pribadi Ricis yang diancam akan disebarluaskan bukan berupa foto ataupun video syur. Hanya saja Ricis mengakui bahwa handphone yang diberikan kepada AP memang belum ia restart ke setelan pabrik sehingga masih banyak data Ricis yang tersimpan.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat diserahkan, masih ada data-data. Ini juga imbauan kami, kadang kita sama saudara, teman, atau karyawan kasih warisan hp tapi tolong data dihapus agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Lantas, apakah ada motif lain selain ekonomi yang membuat pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar ratusan juta kepada Ria Ricis?
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan sari pekerjaannya sebagai satpam. Akumulasi dengan kebutuhan ekonomi maka sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta" pungkasnya.
Polisi telah menangkap AP di Cipayung, Jakarta Timur, pada 10 Juni 2024. AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar
ADVERTISEMENT
Live Update