Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Proses Hukum Tora Sudiro Menunggu Hasil Tim Asesor
9 Agustus 2017 17:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan zat psikotropika, aktor Tora Sudiro telah menjalani pemeriksaan dan berharap dapat direhabilitasi atas penggunaan 30 butir dumolid.
ADVERTISEMENT
Tora bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lainnya. Tapi bagaimana dengan proses hukumnya?
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan proses hukum yang saat ini menjerat pemain film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!' itu tergantung dari tim asesor. Tim asesor ini mempunyai wewenang untuk menilai hasil pemeriksaan tersebut.
"Kalau pengguna narkotika ini ada tim asesor untuk mengassesmen. Apakah yang bersangkutan ini sebagai pengguna, atau sebagai bandar," kata Setyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Menurut Setyo jika Tora merupakan seorang pengguna maka kemungkinan bisa dimasukkan ke panti rehabilitasi untuk direhabilitasi. Tetapi apabila Tora merupakan seorang pengedar, maka ada tindakan hukum tegas yang akan dikenakan olehnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu prosesnya berbeda kalau dia sebagai pengedar. Dia mempunyai jaringan, mempunyai barang bukti yang signifikan, maka itu ada tindakan hukum yang tegas," jelasnya.
Rehabilitasi itu menurut Setyo bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Hal tersebut tergantung dari persentase hasil pemeriksaannya. Namun Setyo tidak tahu persis persentase tersebut.
"Mungkin rekan-rekan di direktorat narkoba nanti akan punya datanya, tetapi ada yang berhasil ada juga yang tidak," pungkasnya.
Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.
Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah. Meski telah diperkenankan pulang, Mieke tetap setia menemani dan memberikan dukungan kepada sang suami yang tengah menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Tora pun dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.