Psikolog yang Dihadirkan Inara Rusli di Sidang Cerai Jelaskan soal Hak Asuh Anak

11 Oktober 2023 14:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inara Rusli saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait pencemaran nama baik Tenri Anisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (13/7/2023). Foto: Agus Apriyanto Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Inara Rusli saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait pencemaran nama baik Tenri Anisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (13/7/2023). Foto: Agus Apriyanto Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (11/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak Inara.
ADVERTISEMENT
Pihak Inara Rusli menghadirkan Adib Setiawan, psikolog yang ahli mengenai anak dan pendidikan keluarga. Adib menjelaskan mengenai hak asuh anak yang seharusnya jatuh kepada Inara sebagai seorang ibu.
"Karena kan seorang anak bersama orang tuanya, namun jika terjadi perceraian harusnya ke ibunya, karena lebih lekat dengan ibunya," kata Adib usai sidang.
Inara saat ditemui wartawan usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/6/2023). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Inara Rusli Hadirkan Psikolog di Sidang Cerai

Adib menyatakan, berdasarkan peraturan undang-undang, anak yang belum berusia 12 tahun hak asuhnya berada di tangan ibu. Kini, menurut Adib, tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim.
"Menang atau kalah balik ke majelis hakim," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, mengatakan kliennya layak memperoleh hak asuh anak. Sebab, anak-anak lebih sering bersama Inara.
ADVERTISEMENT
"Selama 9 tahun ini, kan, anak full time diasuh oleh ibu Inara, ibu rumah tangga," tutur Arjana.
Arjana memutuskan menghadirkan psikolog dalam persidangan, karena pihaknya ingin mengetahui dampak bagi anak apabila tiba-tiba dipisahkan dari ibunya.
"Kita pengin tahu apa dampaknya anak yang sudah bersama dengan ibunya tiba-tiba dipisahkan," ujar Arjana.
Virgoun dan Inara Rusli. Foto: Nugroho & Munady
Ketika dihubungi kumparan, kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menyampaikan penafsiran mengenai keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak Inara. Menurut Wijayono, anak seharusnya diasuh bersama oleh ayah dan ibunya.
"Intinya ahli psikologi kan mengenai hak asuh, sebaiknya bersama," kata Wijayono.
Meski begitu, Wijayono mengatakan, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Sidang cerai Inara dan Virgoun kembali digelar pada 18 Oktober mendatang. Adapun agenda sidang itu masih mendengarkan keterangan ahli dari pihak Inara.
ADVERTISEMENT