Putra Chintami Atmanegara Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan

9 September 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chintami Atmanegara. Foto: Instagram @chintamiatmanagara
zoom-in-whitePerbesar
Chintami Atmanegara. Foto: Instagram @chintamiatmanagara
ADVERTISEMENT
Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, dilaporkan ke kepolisian. Dio diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Deanni Ivanda.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata. Kata Ricky, laporan tersebut masuk di Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.
“Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020,” ungkap Ricky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Chintami Atmanegara. Foto: Instagram @chintamiatmanagara
Di kehadirannya yang pertama, Deanni memang hanya melakukan pemeriksaan visum. Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum tersebut. Dari situ nantinya baru bisa dipertimbangkan akibat dari perbuatan tersebut.
“Kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya,” tuturnya.
“Cuma nanti mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya,” tambah Ricky.
ADVERTISEMENT
Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama. Foto: Instagram alifeindonesia
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut memang berawal dari cekcok di antara Deanni dengan anak Chintami Atmanegara. Namun, Ricky memang tak menyebutkan persis awal mula permasalahn tersebut.
“Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut. Katanya juga dibantu sama satpam, ya, nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban,” ungkapnya.
Ricky mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Dio bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP soal penganiayaan.
“Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya,” tutur Ricky.
Chintami Atmanegara. Foto: Instagram @chintamiatmanagara
Ricky mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait untuk mendalami kasus yang melibatkan anak Chintami Atmanegara.
ADVERTISEMENT
“Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya, 4 tahun. Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi,” tandasnya.