Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

28 Juli 2022 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau, kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu, JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ungkap jaksa.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Setelahnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Dengan dikurangi masa hukuman yang mereka jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, JPU juga sempat mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah lantaran perlakuan mereka mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah.
"Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah melanggar hukum," tandasnya.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Hakim kemudian menanyakan apakah Putra bakal menyampaikan pembelaannya. Usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Putra lantas menyampaikan pembelaannya secara langsung.
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
ADVERTISEMENT
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.