Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Vonis Hari Ini
18 Agustus 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Awalnya, sidang vonis kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino direncanakan digelar pada 11 Agustus lalu.
Namun, sidang tersebut ditunda karena salah satu majelis hakim yang menangi kasus Putra Siregar dan Rico Valentino tidak bisa hadir.
“Penundaan dikarenakan Ketua Majelis Hakim sakit,” kata kuasa hukum Putra, Nur Wafiq Warodat,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Nur Wafiq saat itu mengatakan bahwa sidang vonis Putra dan Rico akan digelar pada 18 Agustus 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino Tidak Akan Dihadirkan secara Langsung di Persidangan
Menurut Nur Wafiq, Putra dan Rico tidak akan dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidang vonis.
“Akan hadir seperti sidang sebelumnya, lewat Zoom,” ucap Nur Wafiq.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan.
JPU menilai Putra dan Rico terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang.
Setelah Putra dan Rico dijatuhi tuntutan 10 bulan penjara, Nur Wafiq sempat menyerahkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang pernah diperoleh Putra.
Putra mendapat rekor MURI selama tiga tahun berturut-turut sebagai penyalur hewan kurban terbanyak.
Nur Wafiq memutuskan memperlihatkan penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa Putra berkontribusi untuk masyarakat.
“Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat. Saya mengkonfirmasi hal itu dan saya sebagai saksinya," ujar Nur Wafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Nur Wafiq melakukan hal itu dengan harapan agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Putra terkait kasus dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Selama ini [Putra] telah mengabdikan diri dengan kontribusi yang luar biasa kepada masyarakat, sehingga pada kenyataannya hal itu kami harapkan sebagai pertimbangan hakim,” kata Nur Wafiq.