Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pelawak Nurul Qomar tengah tersandung kasus hukum. Ia sempat ditahan di Mapolres Brebes karena dituduh memalsukan ijazah S2 dan S3, untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
ADVERTISEMENT
Namun, kini status penahanan personel grup lawak '4 Sekawan' itu ditangguhkan.
Ditemui usai acara Halal Bi Halal Persatuan artis Seni Komedi Indonesia (PaSKI) di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Qomar menceritakan permasalahan yang ia alami. Permasalahan tersebut bermula ketika masih menjadi anggota DPR di tahun 2013.
"2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisnadwipayana. Kemudian di 2013, ketika saya masih di DPR, saya daftar di Pascasarjana Pendidikan Dasar di Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral," kata Qomar, Minggu (30/6).
Singkat cerita, salah seorang pengajar Qomar menawarkan dirinya untuk menjadi guru besar. Namun, karena gelar S2 yang telah ia miliki berbeda dengan pendidikan S3 yang ditempuh, maka Qomar mendaftarkan diri menjadi mahasiswa S2 Pendidikan Dasar UNJ.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam satu waktu saya kuliah dua degree, S3 jalan, S2 daftar dan jalan. S3 sudah lulus seminar prpoposal dan penelitian, saya sudah punya disertasi tinggal menunggu uji kelayakan hasil," katanya.
Di tahun 2017, Qomar menjalani profesi sebagai dosen di Cirebon, Jawa Barat. Saat itu, ia diajak oleh salah seorang rekan sesama pengajar untuk menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Jawa Tengah.
"Diangkutlah saya ke sana, diminta bukan melamar, dipinang (jadi Rektor UMUS). Pertemuan sekali, dua kali, tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, tanpa uji kelayakan, tanpa fit and proper test, tanpa sidang senat, untuk menyetujui Haji Qomar sebagai rektor," ujar Qomar.
ADVERTISEMENT
Setelah dilantik menjadi Rektor, Qomar kemudian diajak untuk mencalonkan diri menjadi calon Wakil Bupati Kabupaten Cirebon di tahun 2018. Sehingga, ia memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Rektor.
Akan tetapi, keputusan tersebut berujung kekisruhan di internal kampus UMUS. Hingga akhirnya Qomar dilaporkan ke polisi oleh pihak yayasan Muhadi Setiabudi.
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda FISIP Unis, sarjana S1 S.Sos, MM, transkrip nilai S2, transkip nilai S3. Yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan darri pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus. Dua lembar itu yang dipersoalkan, saya tidak merasa melampirkan SKL itu, kok ada di situ?," ungkap Qomar.
"Itu dikonfirmasi oleh pihak yang berwajib ke UNJ. UNJ memberikan surat tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Qomar tak mau banyak berkomentar soal kasusnya itu. Ia mengaku akan membuktikan kepalsuan surat keterangan tersebut di meja hijau.
"Ya memang palsu mungkin. Nanti kita akan buktikan di sidang," tutup Qomar.