Rachel Vennya Kabur Karantina Sepulang dari AS, Diduga Ada Bantuan Oknum TNI

13 Oktober 2021 22:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rachel Vennya baru-baru ini kembali menjadi sorotan dan bahan perbincangan hangat netizen. Sebab, ia disebut-sebut sempat berusaha kabur saat berada di bandara sepulang dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, setiba di Indonesia, Rachel Vennya melakukan karantina mandiri di hotel. Namun, ia berdalih hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan. Kemudian, dirinya juga disebut hanya menjalani karantina selama tiga hari, alih-alih delapan hari sesuai ketentuan.
Mengenai itu ditanggapi oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19. Menurut Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan tengah diselidiki.
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," ujar Kolonel Arh Herwin BS melalui siaran pers yang diterima kumparan, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan dugaan adanya oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina di hotel.
"Keputusan Kasatgas COVID-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah 1) Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan 3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri," tutur Kolonel Arh Herwin BS.
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum TNI tersebut akan dilakukan secepatnya. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.