Rachel Vennya Terancam Denda Tilang Rp 500 Ribu Terkait Nopol RFS

25 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (21/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (21/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan nomor polisi B 139 RFS pada mobil Alphard hitam. Pihak kepolisian bahkan mengagendakan klarifikasi terkait persoalan tersebut, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
Namun, agenda tersebut diundur lantaran Rachel berhalangan hadir. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Surat sudah diterima. Dia menyatakan tidak bisa datang dan rencana akan kita tunggu kedatangan besok pagi,” ungkapnya di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/10).
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (21/10). Foto: Ronny
Sambodo mengatakan bahwa agenda klarifikasi bakal digelar besok. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan.
Sebelumnya, Rachel kedapatan menggunakan Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS. Padahal kendaraan yang terdaftar dengan nomor polisi tersebut adalah Alphard berwarna putih.
Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel. Namun, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
“Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK,” tuturnya.
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (21/10). Foto: Ronny
“Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan ancaman hukuman terhadap Rachel. Kata Sambodo, ibu dua anak itu akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.
“Ini hanya tilang, ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” pungkasnya.
__ Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.