Ramon Papana Tidak Masalah Jika Merek Open Mic Dicabut

26 Agustus 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
 Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramon Papana tidak masalah jika merek open mic dicabut. Merek open mic sebelumnya didaftarkan oleh Ramon sepuluh tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ramon Papana memberikan tanggapan usai sejumlah komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menggugat pembatalan merek open mic.
“Kalau misalnya nanti dicabut, silakan saja, nanti saya tinggal tanya-tanya lagi kepada lawyer. Saya kira akan gugat lagi atau bagaimana,” kata Ramon saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Ramon mengatakan, ia selama ini hanya berusaha melindungi kata open mic. Kini, menurutnya, penggunaan kata itu sudah tidak begitu penting untuknya.
“Enggaklah, haha, sudah nggak penting buat saya," tuturnya.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan

Ramon Papana Tanggapi Langkah Komika Indonesia Gugat Pembatalan Merek Open Mic

Di sisi lain, Ramon juga menanggapi mengenai langkah komika Indonesia yang menggugat pembatalan merek open mic.
"Kalau saya bilang, sih, enggak apa-apa,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramon, langkah komika Indonesia tersebut menandakan mereka sadar akan pentingnya kata open mic.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus. Menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 90-an itu dikembangkan lewat open mic," ujarnya.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Saat mendaftarkan gugatan terkait pencabutan merek open mic, sejumlah komika Indonesia didampingi oleh pengacara Panji Prasetyo.
Panji mengatakan open mic merupakan sebuah istilah yang lumrah digunakan untuk pentas stand up comedy di seluruh dunia. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika open mic dipatenkan sebagai merek dagang.
"Ternyata, di Indonesia istilah Open Mic ini didaftarin oleh seseorang dari 2013. Ini meresahkan komika karena pihak yang mendaftarkan ini sering kirim somasi, minta bayaran ke acara yang bertajuk open mic," kata Panji.
ADVERTISEMENT
Panji menyatakan, kesabaran para komika sudah habis sehingga mereka memutuskan untuk mendaftarkan gugatan.
“Kami datang mau membatalkan merek open mic ini dan mengembalikan open mic jadi milik publik," ucap Panji.