Rapper Neo, Indra Derryanto, Ditangkap Terkait Jual Beli Narkoba

6 Agustus 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
zoom-in-whitePerbesar
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Rapper Neo, Indra Derryanto, terkait kasus narkotika. Pria yang akrab disapa Derry itu diduga terlibat dalam jual beli ganja.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah. Derry ditangkap usai pengembangan kasus dari beberapa tersangka lainnya.
“Salah satu dari pelaku tersebut, kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ucap Azis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/8).
Indra Derryanto. Foto: Instagram/neo.rap
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait bandar yang melakukan jual beli narkotika jenis ganja berinisial RS. Setelah RS diamankan di wilayah Jakarta Pusat, polisi berhasil mendapat barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
Dari penangkapan RS, polisi melakukan pengembangan. RS rupanya mendapat barang dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Orang tersebut melakukan jual beli kepada beberapa orang lain, salah satunya Derry. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Derry di kawasan Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” tuturnya
Indra Derryanto. Foto: Instagram/idderyano
“Dari HB juga didapatkan barang bukti narkotika berupa ganja 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan, total terdapat 59,8 gram ganja,” tambah Azis.
Menurut Azis, beberapa pihak yang diamankan memiliki peran masing-masing. Ada yang jual beli, memiliki, bahkan ada yang mengedarkan. Derry tak cuma menggunakan, tapi juga melakukan jual beli.
“Dia (ID) jual beli dan gunakan,” ungkap Azis.
Terhadap beberapa tersangka itu disangkakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang disangkakan itu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Beberapa orang di antaranya sudah melakukan kegiatan peredarannya ini semenjak tahun lalu, sekitar bulan November 2020, dengan jual beli berkisar antara 100 gram sekitar Rp 400 ribu,” pungkasnya.