Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus perceraian Ratu Felisha dan Ari Pujianto terdaftar dengan nomor perkara 3788/Pdt.G/2020/PA.JS. Dari laman Informasi Detail Perkara, diketahui bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut, yakni mengabulkan permohonan cerai pemohon, pada 26 November lalu.
Perihal Ratu Felisha dan Ari Pujianto yang telah resmi cerai ini juga dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Oh, iya, sudah (resmi cerai), tanggal 26 November 2020," ucapnya kepada kumparan, Kamis (3/12).
Berdasarkan amar putusan, diketahui bahwa perceraian Ratu Felisha dan Ari Pujianto diputus secara verstek. Sebab, termohon tak kunjung hadir dalam sidang.
"Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap."
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Ari Pujianto mendaftarkan permohonan cerai terhadap Ratu Felisha melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 November lalu. Sebelum proses perceraian mereka dibawa ke ranah hukum, keduanya sudah sepakat untuk berpisah baik-baik.