Kumparan Logo

Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani Terkait Pencemaran Nama Baik

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Rayen Pono membuat laporan karena perbuatan Dhani dianggap telah memenuhi pasal tertentu yang dilaporkan oleh Rayen dan kuasa hukumnya.

Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya, intinya semua sudah sesuai harapan kami," ujar Rayen Pono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4).

Tim kuasa hukum Rayen, Jajang, menyatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam mendukung laporannya terhadap Ahmad Dhani.

"Pertama, ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang hak cipta, kemudian ada bukti-bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas. Dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," ucap Jajang.

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Perbuatan Dhani cukup disayangkan oleh pihak Rayen Pono. Apalagi Dhani kini dikenal sebagai anggota dewan di DPR RI.

"Apalagi yang melakukannya public figure, yang semuanya orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," ungkap Jajang.

Dalam laporan Rayen, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.