Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rayen Pono soal Putusan MKD DPR: Seperti Ngajarin Ahmad Dhani Minta Maaf
9 Mei 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rayen Pono mengapresiasi langkah cepat MKD DPR RI dalam menanggapi laporannya terhadap Ahmad Dhani. Lewat putusan sidang MKD DPR, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik usai menghina marga Pono.
ADVERTISEMENT
"Laporan 24 April kemarin, hari ini sidang teradu dan diputuskan bahwa Ahmad Dhani itu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," tutur Rayen Pono dihubungi awak media, Rabu (7/5).
Atas perbuatannya, Dhani diberikan sanksi untuk meminta maaf kepada Rayen. Kata Rayen, putusan tersebut terbilang remeh. Putusan tersebut seolah hanya mengajarkan Dhani untuk minta maaf.
"Jadi MKD yang isinya orang-orang super sibuk itu harus berkumpul dan menyiapkan waktu untuk ngajarin bagaimana anggota DPR RI minta maaf, logikanya seperti itu," ujar Rayen.
"Jadi Ahmad Dhani seperti diajarin dalam sidang ini, harus minta maaf, dari situ kapasitasnya Ahmad dhani kita jadi tahu," tambahnya.
Namun, sidang tersebut seolah menunjukkan sikap asli pentolan Dewa 19 itu. Rayen bilang, lewat sidang tersebut masyarakat bisa melihat sikap arogan suami Mulan Jameela tersebut.
ADVERTISEMENT
Rayen menegaskan bahwa dirinya tidak puas dengan putusan MKD DPR RI terhadap Ahmad Dhani. Dia berharap Ahmad Dhani bisa mendapat sanksi yang lebih berat.
Apalagi Ahmad Dhani merupakan figur besar di Tanah Air. Selain anggota DPR RI, Dhani dikenal sebagai musisi yang dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi kalau sampai hari ini dia tidak pernah meminta maaf karena dia merasa bersalah jadi akhirnya generasi bisa berpikir bahwa apa yang dilakukan Ahmad Dhani sah-sah aja gitu," tandasnya.
Selain laporan di MKD DPR RI, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dibuat Rayen lantaran perbuatan Dhani dianggap telah memenuhi pasal tertentu yang ia dan tim kuasa hukumnya laporkan.
ADVERTISEMENT
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.