Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
5 April 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Sebelumnya Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Mendengar kabar tersebut, Hotman lantas memberikan tanggapannya. Kepada kumparan, Hotman menekankan bahwa apa yang disampaikan Iqlima dan kuasa hukumnya adalah fitnah.
ADVERTISEMENT
“Itu fitnah dan pansos. Saya akan laporkan ke polisi, timnya dan pengacaranya juga,” ucap Hotman.