Razman Nasution Alami Gerd hingga Vertigo, Diminta Rujuk ke Penang, Malaysia
·waktu baca 2 menit

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan vonis kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Razman yang sedang sakit.
Kuasa hukum Razman, Elida Netty, menyebut kliennya mengalami gangguan asam lambung (GERD) hingga vertigo yang membuatnya harus dirawat di RSUD Koja.
“Permohonan kami untuk penundaan sidang dikarenakan Bang Razman sakit. Vertigonya sudah kambuh lima hari dan belum bisa beraktivitas, masih di rumah sakit,” kata Elida Netty kepada wartawan, Selasa (23/9).
Menurut Elida, dokter bahkan menyarankan Razman untuk dirujuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ke Penang, Malaysia, atau rumah sakit spesialis di Singapura.
Kuasa hukum lainnya, Rahmad Riadi, menambahkan pihaknya tidak bisa memastikan kapan Razman dapat kembali mengikuti persidangan. Ia memperkirakan setidaknya butuh waktu satu bulan untuk pemulihan.
“Kami enggak bisa menentukan kapan Pak Razman bisa ikut sidang. Tetapi hemat kami, waktu yang tepat adalah satu bulan. Itu sebenarnya pengajuan yang kami mohonkan,” ucap Rahmad.
Meski begitu, Rahmad menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghargai ketetapan hakim dan berdoa semoga Pak Razman lekas pulih, bisa beraktivitas kembali, serta memperjuangkan hak-hak kliennya di kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan.
Sementara keadaan yang meringankan bagi Razman adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
