Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
ยทwaktu baca 2 menit

Razman Nasution menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya atas Razman. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," ujar JPU.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," tambahnya.
Selain itu, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Razman. Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan.
"Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan. Dan terdakwa pernah dihukum," ucap JPU.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara atas perkara tersebut.
