Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Hotman Paris: Saya Kasihan Sama Dia
1 Oktober 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Hotman Paris: Saya Kasihan Sama Dia
Hotman Paris mengaku tak tega karena vonis tersebut akan memengaruhi karier Razman Nasution di kemudian hari.kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Hotman Paris menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Hotman mengaku iba mendengar vonis tersebut.
"Saya kasihan sama dia, saya kasihan sama dia, perantau dari kampung gitu, mengais rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris di PN Jakarta Pusat belum lama ini.
Hotman mengaku tak tega lantaran vonis tersebut akan berdampak pada karier Razman sebagai pengacara. Reputasi Razman sebagai pengacara tentunya akan hancur lantaran kasus tersebut.
"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah, siapa yang mau jadi klien dia, bagaimana nasib para istrinya, kan perlu uang," tuturnya.
Menurut Hotman, Razman seharusnya layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Namun, dia menghormati keputusan majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonisnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari kelakuan dia harusnya lebih berat, tapi kalau memang menurut majelis segitu ya itu lah menurut majelis," tutur Hotman.
Bukan hanya lantaran vonis tersebut, Hotman juga menyoroti sejumlah persoalan yang harus dihadapi Razman ke depannya. Ia menyinggung soal Berita Acara Sumpah (BAS) Razman yang telah dibekukan.
"Saya kasihan aja sama dia, kasihan sama dia divonis pidana, dia juga sebelumnya mantan napi juga, pernah divonis juga," ungkap Hotman.
"Kasihan juga sama dia, surat BAS-nya dibekukan, gak bisa praktik, sebentar lagi juga ada kasus di Mabes kemungkinan besar dia akan jadi tersangka lagi," tambahnya.
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
