Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Razman Nasution Ingin Debat dengan Hotman Paris: Saya Atau Dia yang Cum Laude
13 Desember 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris , Razman Nasution , menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Razman mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, sebagai pengacara Razman mengaku punya hak imunitas.
"Lawyer ada imunitas ada kode etik, sepanjang dia tidak melanggar kode etik, maka dia tidak bisa diproses oleh hukum di atasnya," tutur Razman usai sidang.
Kendati demikian, Razman juga mengungkapkan bahwa dirinya siap bertemu dengan Hotman Paris Hutapea di persidangan. Jika eksepsi ditolak, Razman tak sabar untuk dipertemukan dengan Hotman selaku saksi korban dalam perkara itu.
"Saya sangat menunggu, dialog perdebatan saya dengan Hotman, kalian bisa ukur dia yang cum laude atau saya yang cum laude. Saya ingin lihat bagaimana dia menjawab pertanyaan hakim, jaksa, tim hukum, dan saya," ujar Razman.
"Saya sudah lihat bagaimana kadarnya, dia hanya cerita di luar, nanti ketika berdebat, enggak usah kau bawa-bawa ajudan kau," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Razman mengaku mengantongi banyak bukti terkait dugaan pelecehan yang sempat dituduhkan Iqlima terhadap Hotman. Jika persidangan berlanjut, Razman dengan senang hati akan membongkar bukti tersebut.
"Nanti akan kalian dengar bagaimana menjijikkannya chat-nya. Saya pasti akan buktikan itu, bagaimana dia di Kemen PPA bercerita, biar ibu itu nanti yang akan bersaksi," tukasnya.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Atas perbuatannya, Razman dan Iqlima didakwa pasal kumulatif. Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.