Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari

4 November 2024 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman bakal menjalani pemeriksaan sidik jari serta tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara kemudian diadili di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata dia di Mabes Polri pada Senin (4/11).
Razman mengaku akan memberikan keterangan beserta bukti di pengadilan terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dia juga sudah mencatat keterangan dari sejumlah saksi untuk membuktikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik itu tak benar.
"Ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," ucap dia.
Razman Arief Nasution dan Iqlima Kim, kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Jumat (29/4) Foto: Giovanni/kumparan
Razman menambahkan bahwa pekerjaannya sebagai pengacara dilindungi undang-undang. Apalagi, perkataannya yang dinilai menyinggung Hotman dilengkapi dengan bukti-bukti, sehingga ia merasa tak pantas dituduh melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau saya dianggap turut serta, sementara saya kuasa hukumnya, besok semua pengacara begitu dia ngomong di media dengan diduga, kemudian menyampaikan ke media sehingga bisa dituntut di pengadilan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Sama dengan UU Wartawan Jurnalistik, kalau dia produk jurnalistik maka Dewan Pers yang bergerak, kami juga ada organisasi advokat," lanjut dia.
Hotman Paris vs Iqlima Kim. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus berawal dari Hotman yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.